TRIBUNNEWS.COM-Tukang pijat asal Surabaya, Jawa Timur yang namanya diawali dengan DA (40) divonis melakukan pemerkosaan terhadap kliennya. -Operasi korupsi dilakukan Jaksa Wilayah di kediaman korban di Surabaya pada pukul 19.00 pada Selasa (21/7/2020) malam. WIB .
Menurut Surya Subiyantana (Surya.co.id), Kapolsek Sukolilo dari AKP Subiyantana mengatakan: “Oleh karena itu, tukang pijat keliling melakukan cameo di rumah korban.” –Suami korban mendengar suara di kamar — Awalnya suami korban memanggil pelaku untuk memijat istrinya, kemudian istri mengeluh sakit perut.

Suami korban tidak terkejut dengan perilaku pelaku. Seperti kita ketahui bersama, pijat sudah dilakukan selama sembilan tahun. -Namun, setelah 30 menit, suami korban akhirnya menjadi curiga.
Pemicunya disebabkan oleh suara bising di dalam ruangan, dan terkadang ada teriakan dari istrinya. Dia kaget saat melihat istrinya diperkosa.
Add Comment