TRIBUNNEWS.COM-Sebuah rumah di Kudus dicuri.
Penjahat berhasil mencuri harta milik korban senilai 2,2 miliar rupiah.
Mereka menipu korban untuk memutus kekuasaan dan membiarkan korban meninggalkan rumah.
– Badan Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, Mabes Polri Jawa Tengah meyakini pelaku pencurian, Jalan Ahmad Yani, No.82 A, Kota Gudus , Cukup profesional beberapa waktu lalu.
Ini bisa dilihat dari manifestasi penerbangan. -Selama pencurian pada 9 Juli 2020, pelaku pertama-tama memutus aliran listrik ke rumah.
Karena meninggal, pemilik rumah Liem Cahyo Wijaya meninggalkan rumah untuk menyalakan listrik di rumahnya dengan meteran listrik.
Baca: Fakta-Fakta bahwa kuburan tetap dicuri benar untuk Pesugihan?

Bacaan: Tiga Waria Pura-pura Pacaran di Hotel, Lalu Menculik Korban Perampokan
Bacaan: Saat Polisi Melawan, Dua Penjarah Jatuh dari Sepeda Motor dan Menculik Korban dari Ponsel Teriakan Sète-Sète terlontar setelah menyalakan listrik, dan pemiliknya langsung ditangkap oleh keempat pelaku golok tersebut. –Segera pelaku menempatkan pemilik rumah bersama istri dan seorang pembantunya.
Add Comment