TRIBUNNEWS.COM-Di Lampung, dua pria melakukan tindakan memalukan yang memalukan terhadap para janda dan kemudian dibawa ke tempat yang aman oleh polisi. Pengalaman polisi.
Pada saat itu, polisi bertindak cepat dan segera sampai mereka akhirnya berhasil memastikan keselamatan keduanya.
Menurut pasal ini, dua pelaku dituntut atas tindakan mereka. Pasal 285 KUHP membawa hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Urutan kejadian kronologis
Peristiwa yang dialami janda terjadi sekitar pukul 12.30 pagi, Kamis (2/7/2020).
Kita tahu bahwa pada awalnya, kedua pria ini nekat menyelinap ke rumah janda tiga anak, SH (40) ini.
SH dibangunkan karena dia merasa seseorang memasuki kamarnya.

SH melihat kehadiran Sus, warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, langsung kaget.
Halaman selanjutnya
Add Comment