TRIBUNNEWS.COM-Kasus pelacuran ringan di Kabupaten Tulangbawang, Lampung diketahui direncanakan dengan cermat oleh pasangan yang sudah menikah, SF (24) dan SU (27).
Keduanya ditangkap oleh Kepala Kepolisian Resor Tulangbawang dan penanggung jawab akan melakukan penyelidikan kriminal di rumah sewaan mereka di Kabupaten Banjar Agung pada hari Minggu (19 Juli 2020).
Kepala kepolisian AKBP Andy Siswantoro (Andy Siswantoro) mengatakan bahwa kedua pria itu memainkan peran yang sama dalam prostitusi online yang menargetkan anak di bawah umur.

Membaca: Artis VS pelacuran online, Vicky Shu segera diinterogasi oleh ibunya
“SU bertanggung jawab untuk mengawal dan menjemput korban untuk bertemu dengan klien di hotel dan kontraktornya. Dan SF adalah mumi atau Mucikari. – Setiap kali mereka bergaul dengan seorang pelanggan, keduanya akan mendapat bisikan dari korban. – Pasangan itu ditahan di markas polisi Turang Bawang.-Baca: Lampung Online Pro Suspect Case Agency: Police Call VS Soap Opera Akronim Pemain dan Komando-Keduanya tercakup dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (No. 21 Tahun 2007) (Undang-Undang Pidana Pemberantasan Perdagangan Manusia) dan / atau Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia 76Saya terjebak pada 20 35 Maret 2014, terkait amandemen UU No. 23 tahun 2002 yang mengatur tentang perlindungan anak.
“Mengancam hukuman 15 tahun penjara”, Kapolsek mengumumkan bahwa
Polisi di Turanbawang, Provinsi Lampung mengungkap kasus perdagangan manusia (human trafficking) dan prostitusi ringan.
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pelaku yang diduga.
Add Comment