
Seorang karyawan TRIBUNNEWS.COM-SPBU, yang tinggal di kota Kilo 2 Vaingap, Mboka, Kabupaten Temu, Distrik Kanamtang, Kabupaten Sumba Timur, disingkat RAD alias R (37), ditangkap di kantor polisi Di Distrik Samba Timur, karena saran penyalahgunaan obat-obatan narkotika dengan berat lebih dari 3,82. Dalam kerangka kasus ini, Kepolisian Distrik Samba Timur menangani tahap pertama dari kasus ini, yang dikirim ke Sang Timur sebelum jaksa mengumumkan penyelesaian P21. Jaksa di Pakistan.
Capolles Samba Timur AKBP Handrio Wicaksono, SIK melaporkan bahwa kantor polisi mengadakan konferensi pers di Ruang Jananuraga di Samba Timur, Senin (24/2/2020) .
Handrio menemani kepala narkotika AKP Putu Pariada dan kepala humas AKP I Made Murja, dan memisahkan klip plastik dan hitam untuk menunjukkan kepada tersangka R. Total berat rekaman itu adalah 3,83 gram.
Selain itu, bungkus lembaran ganja yang mencurigakan dalam klip plastik transparan dengan berat total 2,01 gram, rokok, klip plastik transparan, tabung plastik, dan korek api. .
Pelajari lebih lanjut >>>>
Add Comment