Dilaporkan oleh wartawan Sripoku.com Mat BodokTRIBUNNEWS.COM, Banyuasin-Hj Damina (79 tahun) kini sudah oke usai gugatan panjang terhadap ibu kandung yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Banyuasin di Pangkalan Balai itu tak kuatir. Pengadilan menolak permintaan tersebut pada Kamis (4/3/2021).

— Juru bicara Pengadilan Agama Pangkalan Balai (Pangkalan Balai) Rivaldi Fahlepi SH mengatakan bahwa keputusan anak untuk menggugat ibu yang menikah atas warisan sudah dibacakan. Karena warisan anak-anak, terorisme sering terjadi, dan ruangan itu dikotori pecahan kaca – putusan terbuka untuk umum dan semua orang bisa menggunakannya.
“Hj Damina yang digugat oleh ketiga anaknya, bubar. Oleh karena itu, Richidi mengumumkan bahwa ketua hakim yang diketuai oleh Ahmad Fikri Islam Smith Smith termasuk di antara anggota majelis. Didampingi dengan putusan, putusan tersebut telah ditetapkan. “Tidak, artinya persidangan tidak diterima.” Rivaldi mengatakan bahwa Isa (iksa) saat ini sedang diadili, sehingga tidak ada objek pengaduan dalam putusan yang akan dilaksanakan.
“Sidang Ada cacat formal di dalamnya. Terkait putusan ini, pelapor dapat mengajukan banding dan menunggu hingga 14 hari masa banding berikutnya. -Baca lagi: Karena warisan, sang ibu dipoles oleh anak-anaknya sendiri dan ditawar 1 miliar rupee. Tanahnya enggan damai. . -Tiga putri Hj Damina yaitu Agustina Herawati sudah lama melihat orang tua Mila Katuarina dan Hj Aprilina setelah persidangan. — Tim Pengacara yang didampingi oleh Hj Damina terdiri dari Bapak Edy Siswanto, Bapak Mujiburrahman MH, dan Bapak Yudi Al Munandar SH, mereka mengatakan penuntutan sebagai terdakwa sudah selesai, dan hasilnya belum.
Add Comment