TRIBUNNEWS.COM oleh BOJONEGORO-Kakek asal Kabupaten Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ini ditangkap polisi.

Kakek berusia 72 tahun ditangkap berinisial P karena melakukan amoralitas seksual.Seorang anak laki-laki berusia 14 tahun bukanlah anak tetangga.

Setelah memimpin aksi, penyerang memberi korban 20.000 rupee.

Kapolsek Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan mengatakan, tindakan tersebut dilakukan saat korban sedang sendirian di rumah. Korban mandi dan melepas pakaiannya tidak ada hasilnya, saat itu P kembali dari lapangan melihat korban sedang berbaring di tempat tidur menonton TV sambil berbaring di rumah. Saat ditanya apakah korban pacaran, ”kata Budi dalam konfirmasinya, Selasa (21/7/2020) .- Budi mengatakan kondisi rumah korban dalam keadaan kosong sehingga memungkinkan penyerang leluasa melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban, lap, lalu saya beri uang saku 20.000 rupee, lalu saya tinggalkan korban, ”ujarnya. -Mereka juga melaporkan kejadian itu ke polisi. Pasal 76 ayat 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ancaman Perlindungan Anak, pidana minimal 5 tahun dan pidana maksimal 15 tahun.

Penulis: Habi Mu · Tuban (Tuban) Penulis

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com berjudul “Anak Tetangga Cabul”, Kakek 72 tahun nonton televisi ditangkap.

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *