TRIBUNNEWS.COM, ACHE-Seorang pria yang dihukum karena melakukan kecabulan atau perzinahan jatuh pada hari Jumat (6/5/2020) ketika ia dipukuli oleh Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar Terlalu. bulu mata. Tetapi pada tebasan ke-74, ponsel yang dikutuk harus dihapus dari tempat kejadian dan dirawat oleh tim medis.
Dalam proses pemantauan Kompas.com, selama eksekusi cambuk, saya melihat ponsel melantunkan kesakitan, menyebabkan eksekutor menghentikan eksekusi berkali-kali.

Setelah mengeluarkan ponsel dari tempat kejadian, ponsel itu dibawa ke ambulans oleh polisi di tempat kejadian.
IP orang lain yang dijatuhi hukuman kasus yang sama dicambuk 100 kali.
Dua algojo wanita mengeksekusi hukuman mati. .
Pencambukan tersebut dilakukan di halaman Masjid Agung Munawawara di Kota Janthoe, Beeh setelah sholat dan disambut oleh warga. Gibran menyulut warga semprotan: tetap buka mulut!
Pada sebuah lokakarya di Kabupaten Bishal Aceh, Distrik Simpangiti, seorang penduduk menangkap ponsel dan IP-nya karena perzinahan.
Kemudian pasangan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP / WH untuk dirawat oleh warga. Hukum Syariah berlaku untuk Aceh.
“Orang yang dihukum telah ditangkap oleh seorang penduduk di sebuah bengkel dan diserahkan kepada Organisasi Kesehatan Dunia,” Acheh Besar Kejari Putra, kepala departemen kejahatan umum Mengatakan. Terapkan prosedur kesehatan untuk mencegah penyebaran coronavirus.
Periksa suhu orang yang dihukum sebelum eksekusi.
Orang yang dihukum dan petugas mengenakan topeng, sarung tangan dan menjaga jarak. (Kompas.com/Raja Umar) – Artikel ini diterbitkan di Kompas.com dengan judul “Perzinahan 100 Kali, Man Meninggal Aceh di Cambuk ke-74”
Add Comment