Reporter Tribunlampung.co.id memberitakan Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, Kakek BANDAR Lampung-Bandar Lampung berani memukuli cucunya di Tanjungkarang.

Yang lebih menyedihkan adalah kakek memberikan uang Rp 7.000 kepada korban agar tidak dilaporkan kepada orang lain.

Jaksa Penuntut Umum (PPU) Pungkie Kusuma Hapsari mengatakan dalam dakwaan bahwa setelah terdakwa KS melakukan perbuatan cabul, terdakwa memberikan uang kepada cucunya sebanyak 7 buah dan uang seribu rupiah.

“Terdakwa Memberikan Tujuh Ribu Rupiah. Kata Jaksa, Selasa (22/9/2020).

Baca: Fakta Polisi v Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas, Pelaku Tentu Digoda Korban Jenazah

baca: Polres Pontianak Dihukum Gara-gara Dugaan Pelecehan ABG, Tersangka Saat Ini

baca: Setelah Masuk Kamar, Seorang Wanita Kaget Melihat Suaminya Menganiaya Bocah 9 Tahun Tetangga Adalah Anak Tetangga Korban — Jaksa menambahkan bahwa dengan memberikan uang tersebut, terdakwa memiliki sesuatu untuk dikatakan. Itu cucu. Jaksa mengatakan: “Kata terdakwa jangan sampai saya kenal siapa pun. “-Telepon cucu yang sudah dewasa-Saksi korban datang, dan terdakwa-langsung disambut. -Pungkie Kusuma Hapsari mengatakan, saat saksi korban datang, terdakwa langsung meneleponnya.

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *