
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman-TRIBUNNEWS.COM, Tassimalaysia-Warga Garut, Jawa Barat, MRA (34) bukan karena rencana asimilasi. Dan pertobatan dan rasa syukur justru menyebabkan amukan. -Setelah dibebaskan dua bulan lalu, dia membawa 11 sepeda motor. -Polres Tasik Malaya, Bareskrim, menangkap MRA (34 tahun), warga Garut. -Setelah verifikasi identitas, ditemukan bahwa MRA adalah pelanggar berulang, dibebaskan selama dua bulan karena merupakan bagian dari asimilasi.
Kasatreskrim, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, MRA hanya bebas dua bulan dari Lapas Sumenap di Jawa Timur karena masuk dalam rencana asimilasi pencegahan Covid-19 di lapas.
Baca: PLN Meyakini Telah Terjadi Pemadaman Listrik, Ternyata Pensiunan Lupa Isi Konsumsi Listrik Sehari-hari
“Saat keluar, perilakunya kembali berlanjut dan tindakannya mencabut 11 sepeda motor. Yusuf mengatakan: “Ada 8 unit di Tasik Malaya dan 3 unit di Bangal. Terakhir kali dibuat di toko furnitur di Jalan Mitra Batik, Kotadashik, Malaya. Tersangka pura-pura meminjam sepeda motor untuk membawa makanan di ATM. — “Tapi itu hanya iseng saja, karena setelah berhasil meminjam, sepeda yang diparkir langsung dibawa pergi dan dijual dengan harga murah. “- Youssef (MRA) tersangka mengaku melakukan kejahatan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Karena dia tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari penjara.
” Saya tidak tahu harus menghidupi diri saya di mana. Kebutuhan sehari-hari setelah dibebaskan akhirnya dia terbang lagi, ”kata MRA.
Add Comment