TRIBUNNEWS.COM-Penyidik Polres Langsa mengajukan gugatan (mencurigakan) tahun 2014 terkait Qanun Aceh Nomor 6 UU Jinayat terhadap 3 tersangka perjudian online atau tindak pidana keluarga. Ipda Narsyah Agustian SH, perkara perjudian online dan tersangka yang sudah diteruskan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa secepatnya. Bukti dan dokumen akan segera dikirimkan kepada kami. Katanya. -Ipda Narsyah adalah tiga pelaku tindak pidana atau perjudian online jenis judi online ini. Menurut UU Jinayat, hal tersebut tunduk pada peraturan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.-Penulis RA, ZK dan IA Pasal yang mencurigakan adalah Pasal 20 yang menjelaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan fasilitas atau menghimpun dana untuk Jarimah Maisir, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 dan 19 “dianca”. M, ‘Uqubat Ta’zir dicambuk Maksimal 45 kali dan / atau denda maksimal 450 gram emas murni dan / atau pidana penjara maksimal 45 bulan.
Ada laporan sebelumnya bahwa tim Polsek Langsa Opsnal Sat Reskrim menangkap tiga orang secara online di tiga warung internet yang berbeda Tersangka judi IA, ZK dan RA.
Polisi Langsa AKBP Giyarto SH SIK mengatakan melalui Kepala Tipikor Ipda Narsyah Agustian SH bahwa tersangka ZK (43) ditangkap di Blue di Desa Sungai Paoh, Jalan Langsa Barat Girl Cafe .
Bacaan: Sebut Suara Warga Rohingya di Kapal Terapung di Aceh Laut Utara

Bacaan: Tenggelam di Alur, Bocah 7 Tahun, Aceh Timur, Meninggal – – Pemilik Blue Girl Internet Cafe ZK tutup WIB pukul 21.00. — Juga menyita prosesor merk BB 1 Futura Ned x Vioo, 1 monitor merk Acer, uang tunai 300.000 rupiah dan 2 buah kartu kotor KTP
Selanjutnya pemilik tersangka IA (37) warung LGS ID ditangkap pukul 21.17 WIB di warung Dusun Ikhlas di Gampong Blang Kecam atan Kota Langsa.
Add Comment