TRIBUNNEWS.COM-Polisi Pekalongan memastikan penganiayaan terhadap tiga polisi Covid-19.
Tujuh pelaku ditangkap dan diinterogasi oleh polisi.

Penganiayaan dimulai ketika agen Covid-19 menjaga gerbang desa dan tidak mengizinkan penyerang memasuki desa.
Pelaku ditolak masuk ke desa karena “tidak memakai masker, Minggu (24/5/2020)”. Petugas Covid-19 yang Diserang .
Tiga petugas Covid-19 yang menjaga gerbang desa terluka .
Baca: Marah oleh petugas polisi, wanita ini melepas celana dalam dan memakai wajahnya
Baca: George Floyd (George Floyd) tewas setelah diinjak-injak petugas. Dia sosok yang penyayang. Seluruh keluarga pemain NBA sangat marah.
Baca: Antisipasi arus mundur, jalan petugas juga dijaga ketat petugas, ada 11 Dua titik kuncian – Kapolsek Kalungan Utara AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan bahwa pelaku diadili berdasarkan Pasal 170 KUHP. Ia mengatakan: “Kami menahan pelaku untuk menghindari kejadian buruk, yaitu konflik antar desa. “, dikutip Kompas TV YouTube, Kamis (28 Mei 2020).
Atas tindakan tersebut, pelakunya akan menghadapi hukuman 7 tahun penjara.
Add Comment