TRIBUNNEWS.COM-Setelah membaca niat sholat Idul Fitri dan prosedur yang dilakukan di rumah, itu dilengkapi dengan aturan dakwah.
Majelis Ulimas Indonesia (MUI) di Jawa Tengah, Indonesia telah mengajukan permohonan banding Shalat Idul Fitri diadakan di rumah.

Tercantum dalam surat Tausiah dari Majelis Ulimas Indonesia, Jawa Tengah, Indonesia, tentang pelaksanaan ‘Idul Fitri 1441 H / 2020 M dalam keadaan darurat Covid-19.
Sinyal: 04 / DP-P .XIII / T / V / 2020 akan dirilis pada 7 Mei 2020 atau 141441 AH di bulan Ramadhan.
Bacaan: Sholat Zakat Fitrah dalam bahasa latin yang artinya iringan Zakat Fitrah atas nama
Bacaan: Program yang bertujuan untuk memberikan santunan kepada diri sendiri dan keluarga
Bacaan: Doa yang disengaja untuk Anda Bayar Biaya Zakat Fitrah dan Zakat Fitrah Bersama Keluarga dan Keluarga – Presiden Jateng MUI KH Ahmad Daroji mengatakan, saat ini kondisi penularan virus corona masih mencukupi. Oleh karena itu, kegiatan berkumpul dengan masyarakat tetap harus dihindari.
Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat menaati hasil kesepakatan pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
“Sebaiknya mengikuti anjuran tausiyah yang telah kami keluarkan, agar terhindar dari penyebaran virus corona.”
“Lebih baik kita tetap shalat Idul Fitri di rumah daripada tidak merayakan Idul Fitri sama sekali. Kata Daroj kepada Sempang, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/12/2020). Berkaitan dengan hal tersebut, parpolnya dan jajaran pimpinan tiga masjid utama di Jawa Tengah mengedarkan saran kepada seluruh umat Islam untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan khotbah singkat. –Apakah Anda memiliki pertanyaan tentang Islam dan Ramadhan? Anda dapat mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi langsung dengan Ust’s Islamic Consultation. Zul Ashfi (S.S.I, Lc)
kirim permintaan Anda ke Consultation@tribunnews.com
untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Bagian Agama Islam Tribunnews.com
Add Comment