TRIBUNNEWS.COM-Begitulah tata cara shalat Idul Fitri yang dilakukan oleh Panitia Ulama Indonesia (MUI).

Sholat Idul Fitri 1441H Kali ini, masyarakat diimbau untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumahnya masing-masing. Artinya berbeda dengan Idul Fitri pada umumnya, terdapat beberapa aturan penginjilan dan shalat Idul Fitri.

Laporan Fatwa Komisi Uruma Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman “Kaifiat Khutbah” dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid 19, Sholat Idul Fitri di Rumah .

Kegiatan ibadah Idul Fitri dapat dilakukan secara mandiri tanpa dakwah, dan jika jama’ahnya memperingati dengan Kutba. –Melaksanakan Pengaturan Sholat Idul Fitri-Tahan Fitri di Area Covid-19

1. Di jemaah Muslim, Masjid, Mushala atau tempat lainnya, Sholat Idul Fitri dapat dilakukan di bidang-bidang berikut: -Satu. Pada saat itu merupakan wilayah yang terkendali pada 1 Syawal 1441 H. Salah satu ciri penularannya adalah menurun, Kebijakan relaksasi sosial memungkinkan penduduk untuk bekerja atas dasar tenaga ahli yang handal dan terpercaya. – b. Letaknya di area terkontrol atau area tanpa Covid-19, dan diyakini tidak ada penularan (misalnya di pedesaan atau di rumah terbatas yang homogen tanpa Covid-19, tidak ada jalan masuk atau keluar). 2. Sholat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah bersama anggota keluarga atau sendiri (Muffalid), terutama di daerah yang penyebaran Covid-19 belum terkontrol.

Apakah Anda memiliki pertanyaan tentang Islam dan Islam? Ramadan? Anda dapat mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi langsung dengan Ust’s Islamic Consultation. Zul Ashfi, S.I. Lc

Kirim pertanyaan Anda ke consult@tribunnews.com

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Kolom Konsultasi Islam Tribunnews.com

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *