TRIBUNNEWS.COM-Pemimpin Pusat Mohammedia mengeluarkan Surat Edaran 04 / EDR / I.0 / E / 2020 tentang doa Idul Fitri dalam pandemi darurat Covid-19.

Surat edaran itu dikeluarkan pada Kamis (14/5/2020) oleh perwakilan PP Muhammadiyah yang ditandatangani oleh Presiden Haedar Nasir.

Jika daerah tersebut belum lolos dari pandemi Covid-19, PP Muhammadiyah mengizinkan Idul Fitri untuk shalat di rumah. Ketika mungkin untuk bertemu orang-orang di daerah yang tidak aman, sholat Idul Fitri di tanah harus dibatalkan dan diganti dengan rumah mereka sendiri.

PP Muhammadiyah juga menjelaskan prosedur sholat Idul Fitri di rumah dengan cara yang sama dengan sholat Idul Fitri di tempat. Dapat memutus rantai distribusi Covid-19.

Shalat Idul Fitri adalah pemujaan terhadap grail suci, sehingga tidak ada ancaman agama bagi mereka yang tidak shalat.

Baca: Fatwa MUI, tentang pelaksanaan Idul Fitri 1441 H, Can Jamaat, Munfarid, Beg. Ini adalah prosedur

ikuti isi buletin PP Muhammadiyah yang dikeluarkan oleh Tarjih Conference dan Tajdid:

Jika pihak berwenang (pemerintah) belum mengumumkan bahwa negara Indonesia masa depan adalah No. 1 Syawal 1441 H, untuk menghindari pandemi Covid-19 dan untuk mengumpulkan orang dengan aman, shalat Idulfitri harus dihilangkan atau tidak dilaksanakan di tempat. ), untuk mencegah kita terperangkap dalam peringatan Alquran (Pertanyaan 2: 195) dan untuk menghindari kerusakan yang disebutkan dalam kata-kata Nabi Suci, “Panduan untuk Ibadah dalam Keadaan Darurat -19”, sebagaimana disebutkan sebelumnya.- – Apakah Anda memiliki pertanyaan tentang Islam dan Ramadhan? Anda dapat mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi langsung dengan agen konsultasi Islam Ust. Zul Ashfi (SSI, Lc)

kirim permintaan Anda Pergi ke Consultation@tribunnews.com- Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Tribunnews.com Islamic Syariah

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *