TRIBUNNEWS.COM-Ikuti prosedur untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah dan menilai pedoman sholat.
Panduan lengkap dapat diunduh melalui tautan di akhir berita.
Tahun ini, suasana semua Muslim di seluruh dunia yang menghadapi hari libur Idul Fitri berbeda dari biasanya.

Karena pandemi virus korona, crowding tidak diperbolehkan karena dapat meningkatkan penyebaran virus. -Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk beribadah di rumah, termasuk selama sholat Idul Fitri …- Komite Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan pedoman untuk sholat Idul Fitri di rumah dan di alam liar.
— Klausul ini berdasarkan rekomendasi dari MUI Fatwa No. 28 tahun 2020, Takbir KaifIat dan Sholat Idul Fitri selama Covid-19.
Berdasarkan Fatwa, sholat Idul Fitri dapat dikumpulkan di ladang, masjid, kapel atau tempat-tempat lain dalam keadaan berikut: — 1. Terletak di area yang terkendali selama 1 Syawal 1441 H, salah satunya ditandai oleh tingkat penularan yang menunjukkan tren menurun, dan kebijakan kegiatan sosial yang santai diadopsi untuk memungkinkan orang banyak mengandalkan pakar yang andal dan dapat dipercaya.
2. Berada di area bebas COVID-19 yang terkendali atau dianggap tidak menyebar (misalnya, di daerah pedesaan yang homogen atau perumahan terbatas, tidak ada yang terpengaruh oleh COVID-19, dan tidak ada yang di dalam atau di luar ruangan). Punya pertanyaan tentang Islam dan Ramadhan? Anda dapat mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi dengan Konsultasi Islam Ust secara langsung. Zul Ashfi, S.I. Lc
Kirim permintaan Anda ke consulting@tribunnews.com
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Bagian Agama Islam Tribunnews.com
Add Comment