TRIBUNNEWS.COM-Menurut Majelis Ulima Indonesia (MUI), ini adalah prosedur untuk melaksanakan shalat Idul Fitri.
Doa Idul Fitri 1441 H ini mengingatkan masyarakat untuk berdoa di rumah mereka. — -Dilaporkan oleh Fatwa Majelis Ulama, Indonesia (MUI), “Panduan Doa Idul Fitri Kafiat”, No. 28, 2020. Selama pandemi Covid-19, doa Idul Fitri dapat dilakukan tanpa penginjilan. Dan jika jemaat memberitakan sunat. -Peraturan hukum: — 1. Doa Idul Fitri adalah Hanukkah Suci, salah satu agama Islam (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Sholat Idul Fitri adalah cahaya suci semua umat Islam;
– pria dan wanita-pekerja lepas dan budak-dewasa dan anak-anak-di rumah dan bepergian (pelancong) -kumpul atau mandiri (munfarid ).
3. Shalat Idul Fitri adalah siang hari yang sangat cerah, yang harus dilakukan di tempat di tempat-tempat terbuka, masjid, Mushara dan tempat-tempat lain.
4. Sholat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disamak untuk malam Idul Fitri dan melakukan takbir, tahmid, tasbih dan kegiatan ibadah.
Apakah Anda memiliki pertanyaan tentang Islam dan Ramadhan? Anda dapat mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi langsung di konsultasi Islam Ust. Zul Ashfi (S.S.I, Lc) -Kirim pertanyaan Anda ke konsultasi@tribunnews.com- untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi bagian konsultasi Islam Tribunnews.com.
Add Comment