TRIBUNNEWS.COM-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi masyarakat dengan menjelaskan implementasi MUI Fatwa sendiri tentang sholat Idul Fitri di tengah Covid-19. — Ini terkait dengan MUI Fatwa, yang memungkinkan sholat Ied di masjid atau di alam liar.

“Di daerah-daerah di mana itu selalu mendesak, Idul Fitri berdoa di rumah. Di daerah yang dikontrol, umat Islam dapat melakukan di luar ruangan, tetapi dari kejauhan.”

“Apakah itu diizinkan atau tidak Situasi akan diputuskan minggu depan, “katanya dalam kutipan di YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2020). Dia menjelaskan bahwa ada kemungkinan bahwa tidak ada 100% dari wilayah tersebut yang berwenang untuk melakukan sholat Ied di masjid atau ladang.

Keputusan ini tergantung pada tingkat penyebaran Covid-19 di setiap wilayah.

Ridwan Kamil juga meminta masyarakat untuk menunggu pemerintah membuat keputusan tentang implementasi saluran di Idul Fitri. Dimungkinkan untuk mengesahkan semua konten nanti, karena saat itu Idul Fitri selalu 100% di rumah. Atau (area) mungkin belum menjadi aktivitas keramaian. Mereka yang mampu melakukan aktivitas level 2 kembali normal, tetapi dengan persetujuan. – “Jadi, jika seseorang menerjemahkan, harap tunggu sampai area diizinkan atau tidak diizinkan. Saya pikir Anda dapat menjelaskannya sendiri. Belum tentu, pemerintah dapat memutuskan,” kata Kang Emile. Apakah Anda memiliki pertanyaan tentang Islam dan Ramadhan? Pertanyaan @ tribunnews.com

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi bagian Islamic Advisory di Tribunnews.com.

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *