TRIBUNNEWS.COM-Pidato yang sebelumnya diambil oleh pemerintah untuk melarang Lebaran 2020 kembali ke tanah airnya sedang berlangsung lagi.
Pemerintah sekali lagi mencabut larangan kembali ke Libanon pada tahun 2020 melalui Kementerian Transportasi (Kemenhub). “Itu masih mungkin.” Pemerintah mungkin melarang kembali ke negara itu. Selain itu, direncanakan untuk mengadakan hari libur nasional dari awal tahun baru hingga akhir 2020, “kata Budi Setiadi, direktur transportasi darat Kementerian Perhubungan, dalam konferensi video (17/4/2020). Baca: Nama ini Setelah terbukti kembali karena hubungannya yang istimewa, wanita itu dinodai
Baca: Lu kembali ke Timor Timur, 7 siswa aktif Covid-19 sedang makan di NTT sampai stan mencari rencana untuk melarang pengembalian, Akan langsung dipimpin oleh Penjabat Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun, larangan pengembalian dianggap sebagai langkah terburuk dalam situasi ini. Luhut bertanya kepada general manager, sebelum melarang penggunaan hand lay-up, kami Kebiasaan makan seperti apa? “(Dalam hal tingkat penyebaran virus corona) ini adalah tanggung jawab Kementerian Kesehatan,” kata Budi.
Beberapa hari yang lalu, Menteri Kelautan dan Koordinasi Investasi Bertindak sebagai Menteri Perhubungan Luhut. Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa tidak ada persyaratan untuk kembali ke Lebaran pada tahun 2020.
Tujuannya adalah untuk melihat roda ekonomi dapat terus beroperasi setelah melihat penerapan langkah-langkah karantina dalam semua aspek. Negara-negara yang mengatasi Covid-19.
Read : 20 juta orang berencana untuk kembali ke rumah Lebaran selama pandemi Korona, 31% di antaranya adalah Jakarta ——Baca: Pemerintah akan membuka kembali untuk menentang kembalinya opsi larangan tahun ini ——Menurutnya Kebijakan penguncian dapat menyebabkan pekerja informal kehilangan penghasilan mereka.-Apakah Anda memiliki pertanyaan tentang Islam dan Ramadhan, oleh Ust. Zul Ashfi, SSI, teman-teman Isc dari Lc-kirim permintaan Anda ke consulting@tribunnews.com
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Bagian Penasihat Islam Tribunnews.c
Add Comment