TRIBUNNEWS.COM-Berikut ini adalah 1.441 buku dan prosedur sholat Ied yang dapat diselesaikan di rumah selama pandemi korona atau Covid-19.
Maksud dan prosedur sholat Idul Fitri didasarkan pada arahan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 28 tahun 2020.

Fatwa memperbolehkan sholat Idul Fitri di rumah mengikuti popularitas korona.
Berikut ini adalah ketentuan, aturan sholat dan aturan dakwah Idul Fitri, yang dilakukan sesuai dengan Instruksi Fatwa No. 28 tahun 2020, MUI:
Ketentuan Umum Keluarga Shalat Idul Fitri:
Ketentuan:
1. Sholat Idul Fitri dilakukan di rumah dan dapat dilakukan sendiri.
2. Jika sholat Idul Fitri dilakukan di jemaah, kondisi berikut adalah:
3. Jika sholat Idul Fitri dilakukan secara terpisah (doa kota), syarat-syarat berikut adalah:
Baca : Pertemuan pagi 1441 22 Mei akan menjadi ziarah — Apakah ada pertanyaan tentang Islam dan Ramadhan? Anda dapat meminta dan berkonsultasi dengan konsultasi Islam langsung dari Ust. Zul Ashfi (S.S.I, Lc) -Kirim permintaan Anda ke Consult@tribunnews.com- informasi lebih lanjut tentang Tribunnews.com
Add Comment