TRIBUNNEWS.COM-Berikut ini didasarkan pada peraturan MUI Fatwa selama Idul Fitri selama pandemi Covid-19, termasuk doa lapangan dan doa di rumah. -Karena prevalensi virus korona, kepadatan yang berlebihan tidak diperbolehkan, karena kemacetan dapat meningkatkan penyebaran virus.

Karena itu, umat Islam didorong untuk shalat di rumah, termasuk selama sholat Idul Fitri.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan panduan untuk sholat Idul Fitri di rumah atau di alam liar.

Membaca: Doa dan doa setelah pembacaan, dengan bahasa Latin dan makna

Membaca: 6 jenis latihan Sanna melakukan sebelum shalat Idul Fitri, mengenakan pakaian terbaik

ini Peraturan tersebut didasarkan pada kasus Fatwa MUI No. 28 tahun 2020, yang melibatkan rekomendasi mengenai Kaifat Takbir dan doa untuk Idul Fitri selama Covid-19.

Atas dasar fatwa, sholat Idul Fitri dapat dikumpulkan di ladang, masjid, ruang sholat atau tempat-tempat lain dengan ketentuan sebagai berikut: — 1. Shoval terletak di zona kontrol di 1144 H. Salah satunya ditandai oleh tingkat propagasi, menunjukkan tren menurun, dan kebijakan kegiatan sosial santai, sehingga orang banyak dapat mengandalkan ahli yang dapat dipercaya dan dipercaya. 2. Terletak di daerah yang dikontrol atau daerah tanpa COVID-19, dan diyakini bahwa tidak ada transmisi (seperti di daerah pedesaan atau rumah-rumah terbatas homogen, tidak ada yang terpengaruh oleh COVID-19, dan tidak ada orang yang masuk atau keluar dari lorong). Doa Idul Fitri dapat dilakukan di rumah dengan anggota keluarga atau secara individu (Mufarid), terutama dari orang-orang di daerah COVID-19 yang tidak terkontrol – apakah Anda memiliki pertanyaan tentang Islam dan Ramadhan? Anda dapat mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi dengan agen konsultasi Islam Ust secara langsung. Zul Ashfi (S.S.I, Lc)

Kirim permintaan Anda ke Consultation@tribunnews.com

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Tribunnews.com Syariah Islam

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *