TRIBUNNEWS.COM-Pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) telah membawa secercah harapan bagi warga KAT Jambi di SAT Anak Dalam (SAD). Di bawah normal baru, Kementerian Sosial terus ada untuk meringankan beban masyarakat yang terkena pandemi Covid-19. Tiap kelompok dipimpin oleh Tumenggung. Mereka untuk sementara tinggal di rumah sederhana yang disebut sudung. Jika lingkungan dianggap tidak menguntungkan, seperti kematian atau peristiwa berkabung lainnya, atau kebutuhan pangan mereka tidak dapat dijamin, mereka akan menjalani migrasi permanen (bangun).
Sesuai instruksi Menteri Sosial Juliana P. Batubara mengemukakan bahwa penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) ditujukan untuk masyarakat di wilayah 3T (terpencil, perbatasan dan terluar), sehingga 3 langkah harus dilakukan dalam satu waktu. Selain itu, mereka juga membuat segalanya lebih mudah. — Menteri Sosial Juliari menilai keberadaan Suku Anak Dalam yang sulit untuk memenuhi dan membatasi pelayanan sosial dasar, oleh karena itu menanyakannya dalam tiga tahap (yaitu 1,8 juta / KPM) mendapatkan program bantuan sosial. Jumlah ini setara dengan bantuan yang terkumpul selama periode 3 bulan yang dialokasikan (yaitu April, Mei dan Juni), dengan total 600.000 per bulan. -Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto mengatakan data penerima BST suku Anak Dalam (SAD) yang terkena pandemi Covid-19 lebih tinggi dari usulan KKI-Warsi Jambi yang diterima. Saran DinsosDukcapilProv Jambi. Bisa juga diberikan kepada Pusdatin dan Ditjen PFM agar bisa mendapatkan BST. Edi Suharto (Edi Suharto) mengatakan: “Saya melihat bahwa kebijakan Menteri Sosial ini, jika SAD dilaksanakan, akan berpeluang baik dan dapat dicapai.” Mendorong KAT untuk memperoleh hak sipil pada tahap selanjutnya Memenuhi persyaratan administrasi dalam bantuan.

General Manager PFM Asep Sasa Purnama juga menyatakan bahwa peluang awal untuk mendapatkan bantuan tunai terbatas karena warga SAD tidak memiliki NIK atau tidak terdaftar dalam Data Kesejahteraan Sosial Menyeluruh (DTKS). Namun sesuai kebijakan Menteri Sosial, tidak ribet bagi masyarakat penerima bansos, dan PFM dan Pimpinan Umum Pusdatin akan menggunakan KTP sementara bila menggunakan NIK / KTP dinas yang berwenang.
Add Comment