Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Menteri Sumber Daya Manusia (Menaker) Ida Fauziyah meresmikan Stasiun Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Corona yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Posko Korona K3 merupakan sarana informasi, konsultasi dan pengaduan tentang permasalahan K3 terkait Covid-19 di perusahaan.

Ada mengatakan, posisi Corona K3 merupakan upaya aktif Kementerian Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja / pekerja dan kelangsungan usaha. Mencegah dan mengatasi pandemi Covid-19.

Karena virus menyebar dengan cepat, kata Ida, Menteri Tenaga Kerja. Pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kepada para pekerja dan menjaga keselamatan dan kesehatan mereka- “Kita tahu bahwa tidak semua pekerja dapat bekerja dari rumah. Sejumlah pekerjaan harus dilakukan dengan adanya pekerja di lokasi. Bagi yang belum masuk kerja. Perusahaan berkewajiban untuk mematuhi standar “Perjanjian Keselamatan dan Kesehatan Kerja” untuk mencegah corona, “kata Menaker Ida dalam seluruh panggilan konferensi dengan Kadisnaker, provinsi tersebut. Indonesia digelar di Jakarta pada Rabu (1/4/2020) -Menaker Ida didampingi Wakil Ketua DPR Panitia Kesembilan Nihayatul Wafiroh pada acara peresmian Posko Korona K3; Sekretaris Jenderal Khairul Anwar; Binwasnaker dan Plt Dirjen K3 Iswandi Hari; PHI Bersama Haiyani Rumondang, manajer umum Jamsos; Plt. Aris Wahyudi, General Manager Binapenta; dan Sri Retno Isnaningsih, Ketua Barenbang.

Menteri Pekerjaan Utama Ida mengumumkan bahwa untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan ditempatkan melalui Corona K3 Posko.

Dalam posisi ini, pekerja bahkan pengusaha dapat mengajukan pertanyaan, mengadukan dan menyampaikan keinginannya agar perusahaan menerapkan K3 Corona.

“Bagaimana Anda melakukannya?” Buka situs Sisnaker www.kemnaker.go.id atau buka melalui akun Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube Kemnaker. Ingat, silahkan kunjungi www.kemnaker.go.id, “kata Menaker Ida. Melalui posko pengaduan Corona K3 SISNAKER, Kementerian Ketenagakerjaan,” lanjut Menaker Ida.

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *