TRIBUNNEWS.COM-Kementerian Komunikasi, melalui Administrasi Umum Transportasi Maritim, telah memberikan penghargaan kepada personil Penjaga Pantai dan Laut Tanjong Uban Kelas II (PPLP) atas prestasi mereka dalam berhasil melacak dan menghentikan MV kapal penangkap ikan Tiongkok. Yu 117 dan 118 yang diduga bersalah melakukan perdagangan manusia dan ditemukan pada 9 Juli 2020, sedang menyimpan jenazah awak Indonesia di lemari es.
Penghargaan diberikan oleh R. Agus H, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Purnomo diangkat menjadi Penjaga Pantai (PLP) Kelas II Kapten Tanjung Uban Handry Sulfian, kapten kapal patroli KN. Sarotama P.112 Nico Morris Celayar dan Coxwin KN. Kalimasadha P.115 Putra Wardana .
“Atas nama Administrasi Umum Transportasi Maritim, kami ingin mengucapkan terima kasih yang mendalam dan mengucapkan terima kasih kepada penanggung jawab Tanjung Uban, pangkalan PLP, kapten dan semua kru yang melewati pesanan. Direktur Jenderal Agus mengatakan Pada Kamis (16/7), seusai menyampaikan surat penghargaan kepada staf pangkalan PLP di Tanjung Uban, Jakarta, ia menyatakan menghentikan hukum maritim yang melanggar undang-undang tersebut.

Karena kapal itu kapal asing, maka hukum itu ditegakkan. Prosesnya selalu mengikuti aturan internasional yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO), di mana Administrasi Umum Transportasi Maritim masih menjadi departemen manajemen maritim yang bertanggung jawab atas urusan keselamatan dan keamanan dan perlindungan lingkungan. Terus bekerja keras untuk membuatnya menonjol, “tambahnya. Saat kejadian, pangkalan PLP Tanjong Uban langsung memesan kapal patroli KN setelah mendapat informasi dari Singapore Transport Commisioner dan berkoordinasi dengan Batam Transportation Service (VTS) Batam dan VTS Dumai serta aparat penegak hukum. Sarotama P.112 dan KN. Kalimasadha P.115 berpatroli di MV kapal nelayan Cina. Lu Huang Yuanyu 117 dan 118. Kemudian kapal ikan tersebut dikawal ke perairan Indonesia untuk diperiksa, kemudian dipindahkan ke lembaga penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Add Comment