TRIBUNNEWS.COM-Meski berlabel sekolah swasta, bukan berarti sekolah tersebut tetap memiliki kekuatan finansial yang kuat.

Beberapa sekolah swasta, terutama yang terkena pandemi, mengalami kesulitan dalam operasionalnya, karena belum membayar SPP siswanya selama beberapa bulan, sehingga biaya tersebut juga menghambat guru dan staf.

Tentu saja, kami tidak menginginkan penangguhan kelas secara besar-besaran karena krisis ekonomi. Ini akan mempengaruhi pendidikan siswa.

Dulu, dana BOS hanya diberikan kepada sekolah negeri di daerah tertinggal, perbatasan dan terluar (3T). Meski BOS mendonasikan Dana Kinerja kepada sekolah negeri yang berprestasi. – Mengingat banyaknya sekolah yang terkena dampak, kebijakan pendanaan diubah selama pandemi Covid-19. -BOS Kebijakan dikeluarkan Dana Sekolah Swasta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Nadiem Makarim) menerima Nomor 24 Tahun 2020 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang pengukuhan bantuan operasional sekolah dan kinerja Pengendalian bimbingan teknis untuk bantuan operasional sekolah. Sekolah swasta yang terkena pandemi Covid 19 akan menerima dua dana BOS.

“Saat ini yang menjadi target dan prioritas daerah-daerah yang membutuhkan dan paling besar dampaknya, karena situasi saat ini munculnya Covid-19 di banyak daerah telah memberikan pukulan telak bagi mereka,” kata Nadiem Makarim. . — Sekolah swasta adalah institusi yang kondisi ekonominya paling rentan terhadap pandemi Covid-19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan Rs 32.000 crore untuk Dana Afirmasi dan Kinerja BOS, dengan target 56.115 sekolah di 32.321 desa / jalan di daerah khusus. Dana bantuan tahunan untuk setiap sekolah ditetapkan sebesar 60 juta rupee.

Dana ini langsung ditransfer dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. BOS positif dan kinerja BOS dapat digunakan untuk kegiatan yang sama seperti BOS biasa selama pandemi Covid-19. Kesehatan terkait pencegahan Covid-19.

Anggota DPR mengapresiasi kebijakan penegasan dan kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana BOS untuk sekolah swasta. Performa selama pandemi Covid-19.

“Saya sangat bersyukur klaim dan kinerja BOS kini tersedia untuk sekolah swasta. Hal ini dapat membantu sekolah swasta dalam menghadapi dampak Covid -19,” kata Lathifah. Hal senada juga dilontarkan Wakil Ketua X member Dede Yusuf, yang menurutnya Nadiem telah merespon dengan baik keinginan masyarakat melalui kebijakan ini. – “Saya kaget dan mengapresiasi belum lama ini Menteri mengeluarkan kebijakan UKT, pelonggaran BOS dan penegasan serta dukungan kinerja BOS untuk sekolah swasta. Diketahui bahwa menurut Permendikbud No. 24 Tahun 2020, sekolah yang layak mendapatkan bantuan tersebut Ada dua kriteria: – Pertama, di daerah terpencil atau terbelakang, status masyarakat adat terpencil, berbatasan dengan negara lain dan situasi darurat lain yang terkena bencana alam, bencana sosial atau daerah terdampak. – –Kedua, prioritas diberikan kepada sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih tinggi, sekolah dengan dana reguler BOS yang lebih lemah, dan sekolah dengan proporsi guru tidak tetap yang lebih tinggi.

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *