Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Meskipun epidemi Covid-19 saat ini, pemerintah, melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), memastikan bahwa pekerja / pekerja masih dibayar upah hari libur keagamaan sesuai dengan hukum.

– Peraturan Pemerintah No. 78 (PP) dari Pemerintah Republik Indonesia tentang Upah menetapkan ketentuan THR; Peraturan No. 6 tahun 2016 dari Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia tentang subsidi liburan keagamaan untuk satu atau lebih pekerja di perusahaan; Peraturan dan Peraturan Menteri Sumber Daya Manusia, Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2016 tentang Prosedur Sanksi Administratif, Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Upah — “THR adalah bagian dari pendapatan non-upah. THR harus dibayar oleh pemberi kerja pada hari libur keagamaan. 7 hari pertama diberikan kepada pekerja, “Menaker Ida mengatakan pada” panggilan konferensi kesembilan dengan Komite Rumah Kesembilan “Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Pertemuan tersebut dipimpin oleh Nihayatul Wafirah, Wakil Ketua Komite Kesembilan DPR. Menaker Ida mengingatkan kontraktor untuk menunda pembayaran THR, dan denda tersebut akan menjadi 5% dari total THR agama sejak tanggal ketika majikan mengakhiri kewajiban pembayaran. Iaker Menaker mengatakan: “Mengenakan denda tidak menghilangkan kewajiban majikan untuk terus membayar pekerja / pekerja religius THR. Pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif.” Agar pengusaha membayar THR, mekanisme dialog dapat digunakan. Kesepakatan antara majikan dan karyawan tentang pembayaran THR tercapai. Misalnya, jika perusahaan tidak dapat membayar THR sekaligus, itu dapat membayar THR secara bertahap.
Baca: Menaker mendesak pekerja imigran untuk memutus jalur pipa dan menunda kembali ke kota asal mereka
Kedua, jika perusahaan tidak dapat membayar THR dalam waktu yang ditentukan oleh hukum, pembayaran THR dapat ditunda untuk jangka waktu tertentu oleh kerangka waktu yang disepakati.
“Jika periode transisi yang disepakati atau penundaan telah berakhir, tetapi perusahaan belum membayar THR, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan hukum sesuai dengan hasil pengawasan dan inspeksi dan rekomendasi yang diberikan.
Kecuali Pada masalah THR, pada konferensi kerja ini, Menda Ida juga menjelaskan kebijakan pemerintah tentang pekerja asing yang memasuki Cina, langkah-langkah pemerintah untuk mengatasi PHK Covid-19-Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga berpartisipasi dalam konferensi virtual; Juga menerima bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk pekerja tidak teratur dan memenuhi kebutuhan dasar pekerja migran Indonesia di negara-negara yang menerapkan blokade (terutama negara-negara pemukiman kembali). Covid adalah ketua Kelompok Kerja Akselerasi Covid 19 dan juga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ) Direktur Doni Monardo; Direktur Organisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Tatang Budie Utama Razak. (*)
Add Comment