Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Selama pandemi Covid-19, Kementerian Perhubungan melanjutkan upayanya untuk menjaga pengiriman dan logistik berjalan dengan lancar, yang mempengaruhi hampir seluruh wilayah Indonesia.

Pengangkutan / logistik yang baik harus menjaga ketersediaan logistik, terutama kebutuhan dasar masyarakat, untuk menjaga ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Di satu sisi, pemerintah tidak ingin masyarakat terkena virus, tetapi di sisi lain, ia tidak ingin masyarakat terpengaruh oleh ekonomi.

Sebagaimana ditekankan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo, aturan kontrol transportasi yang diterapkan selama pandemi Covid-19 tidak akan menghalangi distribusi logistik seperti makanan pokok, perdagangan, obat-obatan dan keperluan peralatan medis, sehingga tidak ada Kekurangan komoditas yang akan menyebabkan kenaikan harga dan akhirnya menyebabkan kenaikan harga. inflasi.

Karena alasan ini, Kementerian Perhubungan berusaha memastikan bahwa logistik transportasi tidak dapat berhenti berfungsi, seperti yang dinyatakan oleh Peraturan Menteri Transportasi No. 18 tahun 2020, yaitu, untuk melakukan kontrol transportasi dalam rangka mencegah distribusi Covid. Peraturan No. 25, yang menyangkut kontrol transportasi selama Idul Fitri 1441 H, pernyataan itu mengumumkan bahwa selama pandemi Covid-19, larangan transportasi sementara tidak termasuk pengangkutan kargo / logistik.

Kementerian Komunikasi selalu melarang transportasi kembali. Meskipun kegiatan lain, seperti transportasi kargo / logistik dan kegiatan yang standar dan kondisinya sesuai dengan lingkaran kelompok kerja untuk mempercepat pemrosesan Covid-19, otorisasi masih dilakukan melalui kepatuhan ketat terhadap peraturan kebersihan.

Selain itu, pekerjaan lain untuk memastikan distribusi logistik tidak terganggu. Artinya, Kementerian Perhubungan membuka infrastruktur transportasi seperti pelabuhan dalam waktu 24 jam.

Selanjutnya, merangsang perusahaan pelayaran dengan memberikan diskon (diskon) dan waktu mereka menumpuk kontainer atau kargo di pelabuhan selama pandemi Covid-19 untuk mendorong peserta bisnis untuk mengambil insentif atau insentif.

Selain itu, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) dan asosiasi industri transportasi lainnya untuk memastikan bahwa jadwal kapal termasuk kapal komersial dan subsidi kewajiban layanan publik (PSO) tidak menjadi masalah.

Sebagai hasil pemantauan di tempat, sejauh ini, distribusi logistik melalui darat, laut, udara dan transportasi kereta api berjalan dengan lancar. Ini memastikan ketersediaan pasokan logistik dan mengendalikan harga barang.

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *