Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Pada periode adaptasi dengan kebiasaan transportasi baru termasuk layanan transportasi laut, Ministèredes Transports mengeluarkan peraturan tentang implementasi pedoman untuk pergerakan personel transportasi selama adaptasi kebiasaan baru menuju Surat Edaran No. 12 tahun 2020 Persyaratan untuk komunitas korona produktif dan aman dari Coronavirus 2019 (Covid-19). Surat edaran ini diterbitkan sesuai dengan Keputusan No. 20 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Transportasi (Permenhub) No. 41, Surat Edaran No. 18 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam konteks mencegah distribusi Covid-19 dan surat edaran Presiden Kelompok tentang mempercepat pemrosesan COVID-19 No. 7 pada tahun 2020 beradaptasi dengan kebiasaan baru untuk beradaptasi dengan produktivitas coronavirus dan Standar dan persyaratan bagi orang untuk bepergian dalam perjalanan masyarakat yang aman 2019 (COVID-19).

“Surat edaran ini tidak dimaksudkan untuk membatasi siapa yang pergi atau yang pergi k. Tetapi siapa pun dapat bepergian dengan perahu, tetapi masih harus Perhatikan prinsip-prinsip prosedur kesehatan, termasuk jarak fisik, “R. Agus H. Purnomo, Direktur Jenderal Perhubungan, mengatakan pada konferensi pers virtual,” Mencegah distribusi Covid-19 ke komunitas produksi dan aman Covid-19 di Kantor Transportasi Departemen Jakarta.

Menurutnya, dalam operasi transportasi laut selama periode adaptasi, bea cukai telah ditetapkan, dan setiap penumpang, operator kapal penumpang, operator hub penumpang dan Syahbandar harus memenuhi standar di pelabuhan embarkasi / pendaratan. Misalnya, untuk penumpang, mereka bertanggung jawab atas kesehatan mereka sendiri melalui penerapan prosedur kesehatan seperti menjaga jarak, mengenakan masker dan mencuci tangan, dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Setiap penumpang harus menunjukkan tiket, boarding pass, dan persyaratan lainnya. Dokumen identitas dokumen .

Persyaratan khusus, penumpang dari luar negeri harus menjalani pengujian PCR ketika mereka tiba di pelabuhan nasional

Selain itu, setiap penumpang juga diundang untuk mengaktifkan aplikasi “Care Protect” pada perangkat ponsel, Aplikasi dapat diunduh melalui Appstore atau Playstore. — Mengenai kapasitas penumpang resmi di atas kapal, Administrasi Umum Transportasi Maritim menekankan bahwa kapasitas penumpang harus disesuaikan dengan karakteristik kapal, dan pada saat yang sama mematuhi prinsip-prinsip perjanjian kesehatan. Covid-19 akan secara rutin melepaskan kondisi kesehatan dan selalu menerapkan prosedur kesehatan kepada karyawan, anggota kru atau operator lain, termasuk menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *