TRIBUNNEWS.COM – Administrasi Umum Transportasi Maritim dari Kementerian Transportasi memastikan transportasi laut normal di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat selama periode adaptasi dengan kebiasaan baru. -Ini juga memenuhi persyaratan Surat Edaran UE No. SE 12. Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2020 tentang implementasi pedoman untuk personel angkutan laut selama adaptasi kebiasaan baru ke komunitas produktif dan aman dari pandemi Covid-19. Untuk transportasi laut, Wisnu Handoko melakukan beberapa kunjungan ke provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dan memverifikasi kesiapan pelabuhan untuk mengatasi adaptasi kebiasaan transportasi laut baru, Selasa (06/6). 17/2020) .
Baca: 3 kapal induk AS yang membawa ratusan jet tempur F-18 tiba di laut dari Cina selatan

Beberapa pelabuhan dikunjungi, termasuk P Macini Baji-Biringkasi, sebuah pelabuhan di daerah UP , UPP Garongkong-Awarange, KSOP Pare-Pare, UPP Tanjung Silopo, UPP Majene, KSOP Ma muju dan UPP Belang-Belang.
“Kapten Visinu mengatakan:” Pemerintah berharap kelancaran transportasi, terutama ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, akan mendorong kegiatan ekonomi di wilayah tersebut pada Covid-19. Aktivitas normal kembali setelah epidemi, “..- Menurut Kapten Wisnu, semua pelabuhan di Indonesia, termasuk pelabuhan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, berfungsi sebagai maritim selama periode adaptasi bea cukai yang baru. Konteks transportasi harus terus beroperasi atas dasar ini.Salah satu prosedur kesehatan Covid-19 SOP, seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan sering untuk menjaga kebersihan. Kapten Vishnu mengatakan: “Semua anggota awak dan calon penumpang harus Naik mesin uji cepat, semprotkan disinfektan pada kapal, periksa dokumen penumpang jika perlu, dan isi surat dari gugus tugas Covid-19 Kementerian Kesehatan.
Dalam hal ini, Wisnu merekomendasikan bahwa personel lapangan dan operator kapal harus bersikeras untuk menerapkan transportasi laut ketika beradaptasi dengan kebiasaan baru, yang seharusnya sesuai dengan harapan populer pandemi Covid-19.
Read: Ketidaktaatan Aturan Kapasitas Departemen Transportasi Penumpang: Kehilangan Penyedia Transportasi-Menurut Wisnu, jika ABK atau calon penumpang yang ada di kapal ditemukan tidak memenuhi persyaratan SOP perjanjian Covid-19, ia akan diturunkan pangkat dan mungkin Tidak ada pengiriman atau otorisasi untuk naik ke pesawat.
“Pada dasarnya, semua pihak, personel di lokasi, operator kapal dan masyarakat sendiri harus bekerja sama untuk mengadopsi semua disiplin ilmu yang diperlukan untuk menerapkan Perjanjian Sanitasi Covid-19 untuk beradaptasi dengan yang baru ini. Kebiasaan, agar aktivitas transportasi laut dapat berjalan dengan lancar “,” lanjut Wisnu.
Add Comment