TRIBUNNEWS.COM – Administrasi Umum Transportasi Maritim dari Kementerian Transportasi memastikan transportasi laut normal di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat selama periode adaptasi dengan kebiasaan baru. -Ini juga memenuhi persyaratan Surat Edaran UE No. SE 12. Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2020 tentang implementasi pedoman untuk personel angkutan laut selama adaptasi kebiasaan baru ke komunitas produktif dan aman dari pandemi Covid-19. Untuk transportasi laut, Wisnu Handoko melakukan beberapa kunjungan ke provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dan memverifikasi kesiapan pelabuhan untuk mengatasi adaptasi kebiasaan transportasi laut baru, Selasa (06/6). 17/2020) .

Baca: 3 kapal induk AS yang membawa ratusan jet tempur F-18 tiba di laut dari Cina selatan

Beberapa pelabuhan dikunjungi, termasuk P Macini Baji-Biringkasi, sebuah pelabuhan di daerah UP , UPP Garongkong-Awarange, KSOP Pare-Pare, UPP Tanjung Silopo, UPP Majene, KSOP Ma muju dan UPP Belang-Belang.

“Kapten Visinu mengatakan:” Pemerintah berharap kelancaran transportasi, terutama ke daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, akan mendorong kegiatan ekonomi di daerah di Covid-19. Aktivitas normal kembali setelah epidemi. .

Menurut Kapten Wisnu, semua pelabuhan di Indonesia, termasuk pelabuhan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, harus digunakan sebagai jaringan transportasi laut selama periode adaptasi bea cukai yang baru. Terus menjalankan bisnis dengan salah satu prosedur kesehatan Covid-19 SOP, seperti menjaga jarak, mengenakan topeng dan mencuci tangan sesering mungkin untuk menjaga kebersihan. Kapten Wisnu mengatakan: “Semua anggota awak dan penumpang potensial harus naik mesin uji cepat, semprotkan desinfektan di kapal, periksa dokumen penumpang jika perlu, dan isi surat dari tim Covid-19 Kementerian Kesehatan.”

In Dalam hal ini, Wisnu merekomendasikan bahwa personel lapangan dan operator kapal harus bersikeras untuk menerapkan transportasi laut ketika beradaptasi dengan kebiasaan baru, yang harus sesuai dengan harapan populer dari Covid-19 yang populer.

Baca: Tidak mematuhi aturan kapasitas Kementerian Transportasi Penumpang: Kehilangan oleh penyedia transportasi

Menurut Wisnu, jika ABK atau calon penumpang di atas kapal ditemukan tidak memenuhi persyaratan persyaratan CoOP-19 perjanjian SOP persyaratan , Dia akan diturunkan pangkatnya dan mungkin tidak dilayani atau diizinkan naik ke pesawat.

“Pada dasarnya, semua pihak, personel di lokasi, operator kapal dan masyarakat sendiri harus bekerja sama untuk mengadopsi semua disiplin ilmu yang diperlukan untuk menerapkan Perjanjian Sanitasi Covid-19 untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru ini sehingga kegiatan transportasi laut dapat berjalan dengan lancar Pergi “,” Wisnu melanjutkan.

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *