Yogyakarta TRIBUNNEWS.COM-Sesuai Kepmen Perhubungan No. 65 tahun 2009, Kepmen tersebut menetapkan standar kapal nonkonvensional yang mengibarkan bendera Indonesia atau NCVS (standar kapal inkonvensional). Oleh karena itu, perbaikan terus menerus diperlukan untuk memastikan kapal tersebut Peraturan keselamatan standar yang relevan selalu dapat memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, guna meningkatkan dan mendapatkan masukan yang memadai dari para pemangku kepentingan untuk meningkatkan standar kapal inkonvensional, Kementerian Perhubungan memberangkatkan atau diskusi kelompok diskusi (FGD) di bawah organisasi perantara Badan Pengatur Transportasi Laut untuk membahas perubahan peraturan menteri. Nomor pengiriman. KM. Resolusi No. 65 tahun 2009 tentang standar kapal non-konvensi NCVS di Hotel Mercure Yogyakarta dari tanggal 7 sampai 10 Oktober 2020, untuk jangka waktu empat (empat) hari.
Pembukaan kegiatan desulfurisasi gas buang diumumkan oleh Kapten Navigasi dan Direktur Administrasi Keselamatan Maritim. . Hermanta (Hermanta) atas nama Dirjen Perkapalan

Kapten Hermanta dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan pengiriman kiriman ini adalah untuk mereview atau menelaah kembali regulasi yang ada sehingga regulasi yang baru dapat menyempurnakan regulasi yang ada. Saya yakin kegiatan konsinyasi ini adalah event yang tepat, dan menjadi pendorong untuk pembenahan dan pemutakhiran regulasi untuk mendapatkan arahan yang lebih baik, sehingga kedepannya saya berharap semua kapal dan pelaut dapat meningkatkan keselamatan dan menjaga lingkungan laut sesuai dengan regulasi yang ada.Kapten Hermanta mengatakan: “Ini ditentukan di tingkat nasional. Republik Indonesia adalah negara kesatuan.” Selain itu, lanjut sang kapten. Hermanta (Hermanta), seluruh stakeholders hendaknya memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan teknologi informasi.Perkembangan informasi ini sangat pesat dan tidak ada kendala ruang dan waktu.Oleh karena itu, kami didorong untuk selalu mampu merespon teknologi informasi dan komunikasi melalui terobosan-terobosan yang kreatif dan inovatif. Pengembangan dalam bentuk perumusan kebijakan yang tepat dan tepat. Memiliki ciri khas negara nusantara (archipelagos countries).
“Untuk itu, kita harus bersama-sama mengembangkan regulasi yang sesuai dan memuaskan untuk menerapkan penerapan standar kapal inkonvensional untuk menjamin kelayakan kapal berbendera Indonesia,” kata Kapten Hermanta: – -Sementara itu, Kapten Diaz Saputra selaku ketua penyelenggara focus group dalam laporannya menyatakan bahwa tujuan utama penahanan kiriman ini adalah untuk memastikan bahwa standar kapal nonkonvensional dapat direvisi. Selesaikan segera dan kirim lebih dari 500.000 GT ke internasional atau kapal selama pelayaran domestik.
Menurut Captain Diaz, pelaksanaan kegiatan ini akan berlangsung selama empat (empat) hari terhitung dari tanggal 7-10 Oktober 2020, yaitu akan ada 50 peserta di Hotel Grand Mercure Yogyakarta masing-masing dari transportasi Kantor Hukum Kementerian Perhubungan, Kepala Sekretariat Inspektur, Biro Navigasi dan Maritim, Markas Penjaga Laut dan Pantai, Direktorat Jenderal Divisi Hukum Perhubungan dan KSLN, Direktorat Pelabuhan Utama, Biro Pengelolaan Pelabuhan Khusus dan Biro Pengelolaan Pelabuhan (KSOP) Batam, I Kelas KSOP, Kelas II KSOP, Kelas III KSOP dan tim TSS (SSI Expert-COE AMSAT).
Sebagai rujukan, Keputusan Menteri Perhubungan No. 65 tahun 2009 memuat aturan Indonesia Standard Shipping Non-Convention (NCVS), yang melibatkan standar inkonvensional. UM.008 / 9/20 / DJPL-12, Direktur Jenderal Perkapalan dan Angkutan Laut Berbendera Indonesia, tentang penerapan standar dan pedoman teknis kapal berbendera Indonesia inkonvensional. Kedaluwarsa, dengan kalender lelang per 1 Januari 2013. (*)
Add Comment