Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-2006, sesuai SK Menteri Pertanian Nomor 511, rami termasuk dalam kelompok tumbuhan obat.
Namun, pembahasan yang hanya berlangsung beberapa tahun kemudian di Kementerian Pertanian berubah. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menandatangani Undang-Undang Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Arahan Kementerian Pertanian pada 3 Februari 2020.
Kuntoro Boga Andri, Direktur Biro Humas dan Penerangan Kementerian, mengatakan Kepmentan 104/2020 masih mencantumkan Pada tahun 2006 produk-produk yang ada sebelum Kepmentan 511 telah menambah beberapa produk baru atau produk baru yang potensial, terutama yang memiliki potensi ekonomi.

“Jadi, sejak tahun 2006, mengapa keluarnya Kepmentan 104/2020 sekarang dikaitkan dengan produk sasaran? Karena Kementerian Pertanian menggunakan produk ekspor yang sedang berkembang (seperti jeruk dan sarang burung walet) sebagai komoditas pendorong, seperti Kuntoro. Ditjen Hortikultura Tommy Nugraha, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, mengatakan setelah Kepmentan 511/2006 terbit, Kementerian Pertanian memberikan rekomendasi diversi untuk mendorong petani ganja menanam jenis tanaman produktif lain dan memusnahkan rami saat itu. Tanaman .- “Ganja adalah kelompok produk jamu yang ditanam hanya untuk tujuan pengobatan dan sesuai dengan undang-undang narkotika, itu yang kami maksud,” kata Tommy, Sabtu (29 Agustus 2020) .- Pertanian Menteri Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan akan mereview Menteri Pertanian setelah berkoordinasi dengan stakeholders terkait (BNN, Kemenked, LIPI). -Komitmen Menteri Pertanian dan Pedesaan dalam hal ini Termasuk memastikan pegawai Kementerian Pertanian bebas narkoba, dan aktif melaksanakan edukasi pertanian mata pencaharian berbasis BNN, hortikultura dan serah terima perkebunan di daerah-daerah potensial untuk menjadi lembaga pembudidayaan ganja ilegal di daerah tersebut.
Seperti telah disinggung sebelumnya, Kementerian Pertanian dan masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan wewenang kepada Anggota DPR Dunan Ismail Isja untuk berpartisipasi aktif dalam “Grand Design Plan” a development plan (GDAD) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian dan BNN bekerja sama dengan BNN Desa Bate Raya di wilayah Juli menanam 1.1017 hektar jagung hibrida untuk mengurangi penanaman ganja dan mengurangi penyalahgunaan narkoba.
Add Comment