TRIBUNNEWS.COM-Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori (Muhammad Hudori) atas nama Direktur Jenderal Otonomi Daerah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri). Nota Kesepahaman Muhammad Syarif bertujuan untuk mereformasi pemerintahan. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Gedung A Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri. Murdaka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13 Juli 2020) Sebelum penandatanganan Nota Kesepahaman, Akmal Malik, Direktur Jenderal Pemerintahan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Pidato tersebut menguraikan beberapa tugas penting yang harus dicapai-pertama, sebagai tolak ukur efektivitas eksternal, dan sebagai dasar untuk memperkuat hasil evaluasi kinerja administrasi pemerintah daerah di tingkat nasional;

kedua, sebagai umpan balik dan dasar perbaikan Tata kelola, kinerja pemerintah dan pelayanan publik, meningkatkan efisiensi, mengelola anggaran yang bermanfaat berdasarkan sumber daya, menciptakan suasana pembangunan dan berinvestasi di tingkat provinsi / daerah dan kota;

Ketiga, kami berharap masyarakat sipil dapat menerima informasi yang relevan Umpan balik kinerja, dan memperoleh informasi terkait benchmark kinerja pemerintah, sebagai tolok ukur dan dasar untuk meningkatkan efek positif masyarakat sipil dan proses reformasi. Sektor swasta juga akan lebih memahami dan mendapatkan umpan balik tentang bagaimana kinerja dan tata kelola mempengaruhi lingkungan investasi di kawasan;

—. Seperti yang diramalkan oleh Presiden Chokovy, tingkatkan kohesi regional dan percepat investasi untuk menunjukkan realisasi program prioritas nasional.

“Kami berharap melalui penggunaan indikator yang lebih komprehensif, badan hukum independen dapat berpartisipasi dalam ‘penilaian tata kelola, program lintas departemen,’ katanya:” Koordinasi di tingkat provinsi / regional dan kota bisa lebih mudah. “- Partisipasi badan hukum juga sejalan dengan amanat dan regulasi Peru, antara lain: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan Pasal 27 ayat 3, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Peraturan Penyelenggara Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang mengatur bahwa tim nasional yang menilai kinerja penyelenggara dapat memperoleh bantuan secara mandiri. Badan hukum.Oleh karena itu, jika perilaku kita saat ini memenuhi persyaratan hukum, katanya, Kemendgari telah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah. Evaluasi tersebut sudah berjalan lebih dari 10 tahun sejak 2009. Dalam evaluasi ini, kami bermaksud menggunakan indikator-indikator yang kami sebut key performance indicator, jelasnya, yaitu bidang-bidang tempat direksi daerah dan DPRD merumuskan kebijakan, serta bidang-bidang tempat instansi daerah melakukan pengelolaan kebijakan di instansi tersebut. Hasil evaluasi kinerja pemerintah daerah juga akan Sebagai dasar bagi pemerintah pusat untuk memahami tingkatan aparatur pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota sesuai kewenangan departemen pemerintahan. Di dalam. Kepala daerah, DPRD dan organisasi daerah penilaian perangkatnya. Namun, tidak dapat diadopsi di bidang masyarakat dan pengambil kebijakan lainnya. Action.-Tak kalah pentingnya, kemitraan ini telah membentuk Tata Kelola Pemerintahan Indonesia (IGI) yang merupakan rangkaian indikator yang digunakan untuk mengukur tata kelola pemerintahan yang digagas oleh “Governance Reform Partnership” sejak tahun 2007. Hubungan tersebut juga telah menyelesaikan berbagai masalah pembangunan pemerintahan di negara tersebut.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga memberikan arahan atas hasil evaluasi kinerja Laporan Pelaksanaan Pemerintah Daerah (LPPD) yang melibatkan masyarakat sipil agar evaluasi tersebut lebih obyektif. Ia menjelaskan: “Berapa banyak parpol yang masih melobi untuk mencapai hasil yang baik. Ini yang menurutnya pentingnya lembaga independen untuk memperkuat integritas, agar kita bisa lebih akuntabel terhadap hasil.” (*)

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *