TRIBUNNEWS.COM-Kelompok Kerja Percepatan Penanggulangan Covid-19 mengatakan dalam keterangannya, Kamis (25 Juni 2020), 112 daerah dan kota terdaftar sebagai kawasan hijau. Profesor Wiku, pemimpin tim ahli Gugus Tugas Nasional, mengatakan: “Area hijau atau tidak terpengaruh mengacu pada area di mana tidak ada kasus COVID-19 yang tercatat atau ditemukan, tetapi tidak ada kasus seperti itu selama 4 minggu berturut-turut dan telah pulih 100%.” Bakti Bawono Adisasmito dalam situs resmi go.id

Melihat banyaknya kawasan di Indonesia yang masuk zona hijau, Doni Munardo, Ketua Pokja Nasional Manajemen Covid-19, meresmikan dibukanya kembali kawasan wisata yang berstatus zona hijau dan kuning. industri.

Doni mengatakan, pembukaan jurusan harus melibatkan berbagai tokoh masyarakat, budayawan dan partisipasi agama, dan tujuannya untuk mengeluarkan deklarasi politik kapan. , Nanti akan didukung oleh masyarakat yang lebih luas – selain pariwisata, dinas pendidikan juga bersiap untuk kembali menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan pedoman pelaksanaan pembelajaran di Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tahun ajaran baru dan tahun ajaran selama pandemi Covid -19. Dan budaya nomor 01 / KB / 2020, Menteri Agama nomor 2020, Menteri Kesehatan nomor HK.03.01 / Menkes / 363/2020, dan Menteri Dalam Negeri nomor tahun 2020 440-882. Menurut peraturan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melibatkan banyak pihak, seperti kelompok kerja percepatan penanganan Covid-19, departemen koordinasi PMK, BNPB, dan X DPR RI. -Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan: “Prinsip mengeluarkan kebijakan pendidikan pada saat pandemi Covid-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa, guru, pendidik, keluarga dan masyarakat.” – Nadiem Makarim menambahkan, 2020/2021 Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun ajaran akan selalu dimulai pada Juli 2020. Namun dia menunjukkan bahwa hanya pembelajaran tatap muka yang diperlukan dan menunjukkan bahwa per 15 Juni 2020, 94% siswa berada di area kuning, oranye dan merah. 6% siswa sisanya berada di area hijau.

Meski mengizinkan pembelajaran tatap muka di kawasan hijau, Nadiem menegaskan bahwa semua pihak harus memperhatikan prosedur kesehatan dengan serius. Ia mengatakan: “Di zona hijau, kami mengizinkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi harus ada kesepakatan yang sangat ketat.” – Nadiem menjelaskan bahwa untuk lembaga pendidikan yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka, syarat utamanya adalah sekolah harus ditempatkan di zona hijau . Persyaratan kedua adalah mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

“Syarat kedua, apakah bisa dari pemerintah daerah atau kantor daerah atau kantor Kementerian Agama,” kata Nadim. Syaratnya, departemen pendidikan atau sekolah harus memenuhi daftar persiapan belajar tatap muka. Persyaratan keempat adalah otorisasi orang tua. Dolar Taiwan baru, agar anak-anak mereka bisa belajar tatap muka. Nadiem menjelaskan, jika salah satu syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, maka tidak ada kewenangan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Menurutnya, persyaratan tersebut mutlak bisa dicapai.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, maka siswa akan terus belajar dari rumah secara utuh,” tutur Nadim. — Selain itu, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro Universitas Semarang Budiyono menyarankan agar meskipun berada di zona hijau, setiap orang tetap harus menerapkan dan menerapkan prosedur sanitasi yang berlaku. .

Penulis: Dea Duta Aulia / Edit: Dana Delani

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *