TRIBUNNEWS.COM-Saat ini dunia sedang menghadapi pemanasan global yang disebut dengan Greenhouse Gas (GHG) atau Gas Rumah Kaca / GHG akibat kenaikan suhu akibat emisi gas buang (termasuk gas buang dari pengoperasian kapal).

Dalam hal pengurangan emisi dari jumlah kapal, International Maritime Organization (IMO) melalui MARPOL Annex VI Convention menetapkan cara menurunkan emisi kapal dengan menerapkan efisiensi energi di kapal untuk mengurangi konsumsi bahan bakar di kapal. Setelah memahami total konsumsi bahan bakar kapal di dunia, kita dapat menghitung emisi gas buang tahunan yang dihasilkan kapal dan mengetahui perbandingan pengurangan emisi gas buang tahunan. Kami akan mendukung rencana ini dengan menerapkan efisiensi energi dan secara aktif melaporkan konsumsi bahan bakar kapal tahunan. Kurangi emisi gas rumah kaca, ”kata Laut R. Agus H. Purnomo, Direktur Jenderal Perhubungan, di hadapan sistem aplikasi pelaporan konsumsi bahan bakar kapal (sistem pendataan) yang diluncurkan di Jakarta, Jumat (10/7). Baginya, Indonesia adalah global. Seorang anggota komunitas maritim juga secara aktif mendukung hasil kesepakatan tersebut.Semua negara anggota IMO diwajibkan untuk melaporkan konsumsi bahan bakar semua kapal kepada IMO melalui Data Collection System (DCS) setiap tahun, terutama yang berbobot GT 5000 atau lebih besar. – –Di saat yang sama, Departemen Urusan Kapten Sudiono, Direktur Navigasi dan Maritim, mengatakan bahwa sistem aplikasi merupakan implementasi dari proyek perubahan rencana PIM II, dan penanggung jawab departemen pencegahan pencemaran dan pengelolaan keselamatan kapal saat ini sedang berpartisipasi. Ditjen Perlindungan Lingkungan Perairan Hubla dalam rangka Pemilik kapal bisa lebih mudah melaporkan konsumsi BBM tahunannya. – “Melalui aplikasi ini, deklarasi konsumsi BBM online (sistem pendataan) kapal berbendera Indonesia dapat diselesaikan secara online, dan Anda dapat mengaksesnya dengan mudah dan cepat di mana pun Anda berada. Aplikasinya, mohon gunakan dan dukung acara ini semaksimal mungkin Kapten Sudino berkata: “Kaca membuat tanah kita selalu nyaman.” Selain itu, sebagai anggota Dewan Organisasi Maritim Internasional, telah berperan aktif dalam menjaga lingkungan laut. Mulai 1 Januari 2020, Administrasi Umum Angkutan Laut Kementerian Perhubungan akan menerapkan langkah wajib pada kapal yang mengibarkan bendera Indonesia. Kapal asing yang menggunakan bahan bakar rendah sulfur atau peraturan IMO2020 yang terkenal harus menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur hingga 0,5% m / m untuk mencegah pencemaran lingkungan laut.

Diundangkan oleh Direktur Jenderal pada 30 Oktober 2018 Surat Edaran UM.003 / 93/14 / DJPL-18 dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk membatasi batas kandungan sulfur. Kewajiban untuk konsumsi bahan bakar dan bahan bakar di atas kapal.

“Melalui kebijakan penggunaan rendah sulfur yang diberlakukan, kami dapat menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang aktif dan peduli terhadap pelestarian lingkungan laut”, tutup Kapten Sudino (*)

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *