
TRIBUNNEWS.COM-Dampak pandemi juga membawa perubahan mendasar dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia perlindungan sosial (HRK). Kemensos telah menyesuaikan modul tersebut agar sumber daya manusia perlindungan sosial dapat siap dan bereaksi dengan cepat dalam menghadapi dampak bencana.
Hal ini sejalan dengan instruksi Menteri Sosial. Pekerja Juliana P. Batuba (Juliari P. bekerja dengan semua pihak. Pusbangprof Peksos dan Ketua Pensos Tati Nugrahati mengatakan, pihaknya sudah berbicara dengan banyak instansi terkait untuk mengembangkan modul baru. Reputasi dan reputasi. Pekerja sosial dan agen praktisi.
“Kita perlu mempercepat. Seperti yang ditunjukkan oleh Sekretaris Sosial, kita harus merespons dengan cepat, atau Partai Republik akan berakhir. Oleh karena itu, dalam dua minggu, Modulnya sudah kita selesaikan, “kata Tati di Jakarta (09/07).
Tati memastikan modul baru yang sengaja disiapkan untuk mengatasi dampak Covid-19 bisa diadopsi mengingat keandalannya. “Kami melibatkan semua pihak dengan kemampuan yang tidak perlu dipertanyakan lagi. Namun, tentunya modul ini bersifat dinamis dan akan diteliti serta disesuaikan dengan perubahan yang berkembang dan tantangan yang akan datang,” ujarnya. Pengembangan modul baru harus membantu Departemen sumber daya manusia perlindungan sosial melakukan pengawasan terhadap berbagai program bantuan sosial untuk mengatasi dampak Covid-19, selain itu pengembangan modul baru juga sebagai respons terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengembangan sumber daya manusia perlindungan sosial.Peraturan nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial. — Undang-undang menetapkan bahwa Kementerian Sosial dan Sumber Daya Manusia harus memiliki kualifikasi pendidikan dan pelatihan di bidang kesejahteraan sosial, serta kualifikasi di bidang pelayanan sosial. Modul baru tersebut juga dipersiapkan untuk memenuhi persyaratan Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengelolaan A SN Tugas peraturan pemerintah adalah memberlakukan 20 jam kursus (pelatihan) untuk ASN dalam waktu satu tahun.
Atas dasar ketentuan ini, Pusbangprof Peksos Pensos dan Pensos menyelenggarakan acara di Bandung “Sosial Peran pekerja dan konsultan sosial diposisikan dan dikonsolidasikan “, acara berakhir pada Minggu, 09/09. Acara ini melibatkan Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan rumah sakit sebanyak 1665 ASN Perlindungan Sosial dan Sosial Indonesia.
Diimplementasikan di empat kota yang menegakkan peraturan sanitasi dengan ketat. (*)
Add Comment