Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan bahwa Kementerian Sosial bersedia bekerja sama dengan pejabat terkait untuk memantau penggunaan anggaran tersebut. Kementerian Sosial berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan anggaran berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Kemensos menjamin pengawasan penggunaan anggaran. Kami memastikan pengelolaan anggaran sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami memerlukan kontrol dan pengawasan pengelolaan anggaran. -Minister dan Pangkat Sosial Hal tersebut diterima langsung oleh Presiden KPK Firli Bahuri beserta jajarannya; Menteri Sosial didampingi oleh Sekretaris Jenderal Hartono Laras dan pejabat terkait – Menteri Sosial mengatakan bahwa pengawasan dan anggaran Kemensos yang sangat besar membutuhkan saran KPK untuk merespon pandemi tersebut. Dampak jaring pengaman sosial. Anggaran tahun anggaran 2020 sebesar 62,77 miliar rupee.

Tugas penunjang di bidang program kesejahteraan sosial. Perlindungan sosial merupakan bagian dari jaring pengaman sosial. Hal-hal yang terkena Covid-19 (Kemensos) akan mendapat tambahan Anggaran. Saat ini Kementerian Sosial mengelola anggaran sebesar Rp 127,146 miliar yang masuk dalam kategori Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). -Selama pandemi, Menteri Sosial Juliari mengundang KPK untuk mengawal pengelolaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos). Pimpinan Presiden Joko Widodo, agar bisa menyerap anggaran, kami sangat berharap bisa mendapatkan bantuan dari teman-teman yang mengawal rencana pemerintah, termasuk KPK tentunya. Kami tentunya berharap jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki, KPK memberikan beberapa saran dan peringatan. “Donasi kesejahteraan sosial dalam dunia usaha akan membantu pemerintah untuk terus berupaya mengatasi wabah ini. Saat ini fokusnya ada pada rencana pemulihan ekonomi.” Anggaran Kemensos untuk PEN mencapai Rp 127,1 triliun yang telah terserap. Menjadi 65,5%, ”kata Mensos lagi.

Dalam laporan anggaran Kemensos, total alokasi anggaran PEN sebesar Rp.217 triliun (65,6%). Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyetujui dua Sebuah rencana strategis (yaitu Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Program PEN) memastikan bahwa masyarakat yang terkena pandemi menerima bantuan. – Kita tahu bahwa dalam program JPS, Kemensos melaksanakan program bantuan sosial secara berkala. Artinya (1 ) Perluas rencana sembako dari 15,2 juta KPMG menjadi 20 juta KPMG, dan satu tahun (2) perluas rencana PKH dari 9,2 juta KPMG menjadi 10 juta KPMG.

Kemudian ada Penanganan Covid -19 (khusus) bansos Rencana. Yaitu, berupa (1) Bantuan Sosial Tunai (BST) 9 juta KPM, (2) Bantuan Sosial Tunai 9 juta KPM tanpa kartu pangan PKH, (3) Bantuan Presiden berupa produk-produk pokok kebutuhan Jabodetabek ( 4) Kapasitas bansos beras 10 juta KPM PKH. (*)

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *